Silaturahmi Anak Remaja, Polisi Rw Polsek Cidaun Sampaikan Aturan Penggunaan Sepeda Motor.

    Silaturahmi Anak Remaja, Polisi Rw Polsek Cidaun Sampaikan Aturan Penggunaan Sepeda Motor.

    Polsek Cidaun, Cianjur - Polisi RW Polsek Cidaun Aiptu Wanwan Kustiawan melaksanakan giat Silaturahmi kepada Anak/remaja di Kp. Kaum Ds. Cidamar Kec. Cidaun Kab.Cianjur.

     Pada Pelaksanaan giat tersebut Polisi RW menyampaian himbauan kamtibmas tentang larangan menggunakan knalpot brong saat mengendarai sepeda motor, kemudian lengkapi kendaraan dengan surat-surat yang syah, wajib mempunyai SIM C dan menggunakan Helm SNI.

     Sementara itu Kapolsek Cidaun saat dikonfirmasi menyampaikan arahan dari Bapak Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si bahwa petugas Polri harus selalu hadir ditengah masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

        "Demi menjaga kamtibmas yang kondusif, Polri harus selalu berada ditengah masyarakat menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat.” Ucap AKP Munawir.

    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Krisis Klanpot Brong: Upaya Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Jumat Berkah Dengan Berbagi Makanan Kepada Anak Binaan
    Ketua Umum Dharma Pertiwi Resmikan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Garut Jawa Barat
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"

    Ikuti Kami